1. Tanyakan
kepada bidan dan dokter tanggal perkiraan persalinan
2. Suami
atau keluarga mendampingi ibu saat periksa kehamilan
3. Siapkan
lebih dari 1 orang yang memiliki golongan darah yang sama dan bersedia menjadi
pendonor jika diperlukan
4. Persiapkan
tabungan atau dana cadangan untuk biaya persalinan dan biaya lainnya
5. Siapkan
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional
6. Untuk
memperoleh Kartu JKN, daftarkan diri anda ke kator BPJS kesehatan setempat,
atau tanyakan ke petugas Puskesmas
7. Suami,
keluarga dan masyarakat, menyiapkan kendaraan jika sewaktu-waktu diperlukan
8. Pastikan
ibu hamil dan keluarga menyepakatai amanat persalinan dalam stiker P4K dan
sudah ditempelkan di depan rumah ibu hamil
9. Siapkan
KTP, Kartu Keluarga, dan keperluan lain untuk ibu dan bayi yang dilahirkan
10. Rencanakan
ikut Keluarga Berencana (KB) setelah bersalin. Tanyakan ke petugas kesehatan
tentang cara ber-KB.
Sumber:
Kemenkes
RI. 2016. Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta:
Kementerian Kesehatan dan JICA
No comments:
Post a Comment