Wednesday, 8 October 2014

ASUHAN KEBIDANAN BERPERSPEKTIF GENDER DAN HAM

Pelanggaran atau kurangnya perhatian terhadap hak asasi manusia berdampak buruk bagi kondisi kesehatan (misal praktik tradisional yang membahayakan, perlakuan menganiaya/tidak berperikemanusiaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak). Oleh karena itu bidan harus mendukung kebijakan dan program yang dapat meningkatkan hak asasi manusia didalam menyusun dan melaksanakannya (misal tidak ada diskriminasi, otonomi individu, hak untuk perpartisipasi). Karena perempuan lebih rentan terhadap penyakit, dapat dilakukan langkah-langkah untuk menghormati dan melindungi perempuan (misal terbebas dari diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, peran gender, hak atas kesehatan, makanan, pendidikan dan perumahan).
Konfederasi Bidan Internasional (ICM) mendukung seluruh upaya untuk memberdayakan perempuan dan untuk memberdayakan bidan sesuai hak asasi manusia dan sebuah pemahaman tentang tanggung jawab yang dipikul seseorang untuk memperoleh haknya.
ICM menyatakan keyahinannya, sesuai dengan Kode Etik Kebidanan (1993), visi dan strategi global ICM (1996), definisi bidan yang dikeluarkan oleh ICM/FIGO/WHO dan deklarasi universal PBB tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perempuan patut dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam segala situasi dan pada seluruh peran yang dilalui sepanjang hidupnya.
Konfederasi juga meyakini bahwa seluruh individu harus diperlakukan dengan rasa hormat, atas dasar kemanusiaan, dimana setiap orang harus merujuk pada hak asasi manusia dan bertanggung jawab atas konsekuensi atau tindakan untuk menegakkan hak tersebut dan salah satu peran penting bidan adalah untuk memberikan secara lengkap, komprehensif, penuh pengertian, Up to date, dan berdasarkan ilmu pendidikan serta informasi dasar sehingga dengan pengetahuannya perempuan/keluarga dapat berpartisipasi di dalam memilih dan memutuskan serta menyusun dan menerapkan pelayanan kesehatan mereka.

Penerapan sebuah etika dan pendekatan hak asasi manusia pada pelayanan kesehatan harus menghormati budaya, etnis.ras, gender dan pilihan individu yang tidak membahayakan kesehatan dan kesejahteraan.

2 comments: